Pages

Ayo Daftarkan Diri di BPJS Selagi Sehat

Ayo Daftarkan Diri di BPJS Selagi Sehat

Members

~Assalamu'allaikum, Selamat datang di POJOK ONLINE~

FAQ

Rangkuman beberapa pertanyaan seputar BPJS KESEHATAN.

FAQ 1: Kepesertaan & Pendaftaran
1. Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Peserta Mandiri (Perorangan)
Untuk pendaftaran manual, agan bisa mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat di daerah agan. Cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Kemudian, isilah daftar isian peserta yang sudah disediakan untuk diproses petugas BPJS Kesehatan. Jika sudah selesai, agan akan mendapat nomor Virtual Account (VA) untuk membayar iuran sebesar kelas yang agan pilih. Pembayaran bisa dilakukan di Bank Mandiri, BRI, atau BNI, melalui teller bank atau ATM.

Jika sudah membayar, agan dapat menyerahkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan untuk dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan. Tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas ATM atau bank dekat dengan lokasi pendaftaran, sehingga agan tidak perlu bolak-balik mengurus pembayaran.

Jangan lupa untuk selalu menyimpan nomor Virtual Account agan baik-baik, karena nomor tersebut akan agan gunakan setiap kali melakukan transaksi pembayaran iuran bulanan.

2. KTP saya adalah KTP Kota A, tapi saya sekarang tinggal di Kota B. Apa saya bisa membuat Kartu BPJS Kesehatan di Kota B?
Jika mendaftar sebagai peserta mandiri (perorangan), agan bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan di kota manapun. Nantinya, fasilitas kesehatan tingkat pertama agan akan disesuaikan dengan tempat tinggal atau domisili agan di Kota B, bukan disesuaikan dengan domisili KTP.

3. Saya pindah tempat kerja, bagaimana mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan saya?
Untuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan, agan bisa meminta tolong kepada unit SDM atau HRD atau bagian lainnya yang mengurus pendaftaran karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebab pendaftaran maupun perubahan data bagi pekerja/pegawai/karyawan dan sejenisnya dilakukan secara kolektif oleh tempat kerjanya.

Jika ada mutasi (penambahan atau pengurangan pegawai), maka pihak HRD atau pimpinan tempat kerja tersebut wajib melaporkan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan dengan menyebutkan data pegawai yang bertambah atau berkurang saja (tidak menyertakan data semua pegawai). Jika ada pegawai yang keluar tapi tidak dilaporkan secara tertulis, maka pemberi kerja tersebut tetap berkewajiban melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan sebelum ada pemberitahuan resmi.

4. Saya resign/keluar/di-PHK dari tempat kerja saya, apa saya tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Sangat bisa. Status kepesertaan BPJS Kesehatan agan tidak serta merta hilang begitu agan keluar dari tempat kerja agan. Untuk mengurusnya, agan tinggal melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan yang menyatakan agan sudah tidak bekerja lagi di tempat kerja agan.

Selanjutnya, agan tetap bisa memperoleh jaminan kesehatan dengan cara mandiri. Ilustrasinya begini, perusahaan agan mendaftarkan agan di kelas II. Maka setelah agan keluar dari tempat kerja, maka agan diharapkan segera melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran untuk kelas II sendiri, yaitu Rp 42.500,- per orang per bulan. Agan juga bisa naik kelas (tidak bergantung pada kelas dimana agan didaftarkan tempat kerja). Nanti pembayaran iuran bulanannya pun disesuaikan dengan kelas yang agan pilih.

5. Saya mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan harus pindah tempat tinggal, lalu harus bagaimana?
Agan cukup melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Nanti di sana agan akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru, yang lokasinya disesuaikan dengan tempat tinggal baru agan.

6. Bagaimana jika ada perubahan daftar susunan keluarga peserta BPJS Kesehatan, seperti ada penambahan, kelahiran, atau kematian anggota keluarga?
Dalam hal ini, peserta dapat melaporkan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja atau langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 hari kerja sejak terjadi perubahan data peserta.

7. Seandainya saya termasuk peserta PBI, bisakah saya mengubah status kepesertaan menjadi peserta non-PBI yang membayar sendiri iuran tiap bulannya?
Perubahan status peserta PBI menjadi non-PBI bisa dilakukan jika taraf hidup peserta PBI telah membaik dan sudah mampu membayar iuran bulanan. Peserta PBI yang ingin berganti status menjadi non-PBI cukup datang ke BPJS Kesehatan untuk membayar iuran pertamanya dan menandatangani surat pernyataan bersedia membayar iuran bulanan dengan biaya sendiri.

Sementara itu, jika ada peserta non-PBI yang berganti status menjadi peserta PBI, pergantian status akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah akan mengevaluasi data peserta PBI setiap 6 bulan sekali untuk memastikan peserta PBI tepat sesuai sasaran. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud, tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.

FAQ 2: Pembayaran Iuran Bulanan
1. Berapa denda jika terlambat membayar iuran bulanan?
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika melewati waktu yang ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan akan dikenai denda sebesar 2% dari total iuran tertunggak. Bagi PPU, jika keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 bulan, maka pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara. Hampir sama, pelayanan kesehatan juga akan dihentikan sementara jika peserta BPJS Kesehatan mandiri (perorangan) terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan.

2. Bisa bayar iuran dimana saja?

Pembayaran iuran bulanan bisa dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa lewat teller bank, ATM, internet banking, atau autodebet Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Hingga kini, BPJS Kesehatan belum bekerjasama dengan bank selain ketiga bank tersebut.

3. Bagaimana jika tagihan iuran berbeda dengan perhitungan saya?
Pastikan agan menyimpan semua bukti pembayaran iuran bulanan yang telah agan lakukan. Jika terdapat kekeliruan dalam tagihan iuran, agan dapat membawa bukti pembayaran ke bank tempat agan melakukan pembayaran. Jika agan menemui kesulitan, agan dapat menghubungi call center kami di 500400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa sebutkan nomor Kartu BPJS Kesehatan agan atau nomor Virtual Account agan saat melakukan pengaduan.

Contoh kasus: Agan terdaftar di kelas 1, maka iuran bulanan yang ditagihkan adalah Rp 59.500. Namun ternyata pada saat akan membayar, ternyata tagihannya tertera (misalnya) 2x lipat, maka kelebihan iuran yang ditagihkan tersebut, dapat digunakan untuk membayar iuran bulan berikutnya gan.


4. Kenapa saya mendapati jumlah tagihan yang sangat besar saat berusaha membayar tagihan lewat internet banking?
Nah, kemungkinan agan salah mengisi kolom "Jumlah bulan yang dibayar" dengan nominal kelas kepesertaan agan, misalnya "59500" (kelas I). Padahal, seharusnya diisi dengan angka "1", yang artinya agan ingin membayar tagihan untuk 1 bulan.

Penting banget!
- Pembayaran iuran untuk peserta mandiri (perorangan) adalah per orang per bulan. Misalnya, suami, istri, dan 3 orang anak mendaftar sebagai peserta kelas I, maka iurannya adalah Rp 59.500,- x 5 orang = Rp 297.500,- per bulan.

- Pembayaran iuran bulanan berlaku untuk bulan dimana iuran tersebut dibayarkan. Ilustrasinya begini, jika agan mendaftar BPJS Kesehatan pada tanggal 31 Juli 2014, maka iuran tersebut hanya berlaku untuk bulan Juli, bukan berlaku sampai 31 Agustus. Nanti agan harus membayar iuran lagi untuk bulan Agustus pada tanggal 1-10 Agustus.

5. Bagaimana cara mengecek tagihan bulanan saya?
Bisa melalui layanan SMS dengan format:
tagihan<spasi>nomor kartu BPJS Kesehatan agan
kirim ke 085319305620 atau 08113699977

Jika agan tidak memiliki tagihan, maka akan ada balasan "Anda tidak memiliki tunggakan iuran. Terima kasih telah melunasi iuran. Iuran dapat dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10."

Jika agan memiliki tagihan, maka akan ada balasan "Tagihan Rp xxx. Denda Rp xxx. Pembayaran maksimal tanggal xx-xx-xxxx melalui BNI: xxx (kode VA agan), BRI: xxx, MDR (mandiri): xxx"

FAQ 3: Seputar Kartu Peserta
1. Apakah Kartu Askes/Jamkesmas/KJS harus diganti dengan Kartu BPJS Kesehatan?
Tidak. Pemegang Kartu Askes, Jamkesmas, dan KJS tidak perlu mengganti kartunya dengan Kartu BPJS Kesehatan. Kartu tersebut masih berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Tenang gan, kalau ada pemberitahuan kami siap publikasikan di sini 

2. Apa Kartu e-ID BPJS Kesehatan harus ditukar dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa?
Tidak. Kartu e-ID BPJS Kesehatan adalah kartu yang bisa dicetak sendiri oleh peserta BPJS Kesehatan yang melakukan pendaftaran secara online.

Kartu e-ID sama sahnya, sama validnya, dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa, bahkan e-ID bisa dicetak dengan tinta hitam putih. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan, agan cukup menunjukkan e-ID dan identitas diri lainnya seperti KTP.

3. Bagaimana kalau saya belum memiliki NPWP?
Jika tidak memiliki NPWP, maka tidak perlu dicantumkan gan.

4. Bagaimana jika saya belum memiliki KTP?
Agan tetap bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Agan bisa menggunakan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga agan.

5. Bagaimana cara mengubah nama/alamat/data lainnya yang salah saat mengisi formulir pendaftaran online?
Pengubahan data hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di daerah agan. Oleh karena itu, kami sarankan supaya agan segera melapor dan mengurus perbaikan data agan di sana, sehingga agan dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak agan. Sekedar untuk berjaga-jaga, kami sarankan pula pada agan untuk membawa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 3×4 dua lembar saat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian e-ID, kami mengimbau agar agan selalu mengecek ulang data yang dimasukkan, apakah sudah diisi lengkap atau belum.

6. Kenapa PDF berisi e-ID saya kosong?
Terkait hal tersebut, kemungkinan besar terdapat data tentang fasilitas kesehatan yang belum diisi lengkap, seperti lokasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, dokter keluarga, dan atau nama dokter gigi (jika agan memilih dokter keluarga sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama). Oleh karenanya, kami sarankan agan segera mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat untuk melengkapi data dan mencetak e-ID agan, sebab seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perubahan data peserta hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

7. Bagaimana jika saya kesulitan mendownload e-ID?

Berikut kami bagikan tips bermanfaat dari agan mandrivian :
Quote:Kalo agan2 sekalian daftar beberapa hari lalu trus link downlad/aktivasinya gak bisa diakses, silahkan ikuti langkah berikut :

- klik link aktivasi yang agan dapat via email
- blok url yg ada di browser yg tidak bisa diakses itu, misalnya:
http://bpjs-kesehatan.go.id:8080/bpj...d06d2007c&kk=1
- paste ke notepad, lalu ubah menjadi seperti berikut:
http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/b...d06d2007c&kk=1
- blok, copy dan paste link yg sudah diedit tersebut ke browser.


8. Kenapa link aktivasi saya di folder spam tidak bisa diklik?
Mohon agar email tersebut agan dipindahkan ke folder inbox terlebih dahulu, kemudian klik refresh, dan klik kembali link tersebut.

9. Kenapa nomor kartu saya di Daftar Isian Peserta tertulis "null"?
Hal itu berarti pendaftaran gagal dilakukan, oleh karena itu mohon agan berkenan mencoba mengulangi pendaftaran beberapa saat lagi.

10. Saya lupa nomor Virtual Account (VA) saya, lalu bagaimana?
Silakan lihat tips dari melkyaje 
Quote:Tinggal lihat No. Kartu dan buang 0 (nol) dua di depan
Misal:
nomor kartu yang ada di daftar isian peserta adalah 0001336321686
Maka Nomor Virtual Account nya adalah:
- BNI : 88888 0 1336321686
- BRI : 88888 0 1336321686
- MANDIRI : 89888 0 1336321686

dan ketika melakukan pembayaran di atm
JANGAN menggunakan opsi 'TRANSFER'
tapi gunakan opsi "PEMBAYARAN"


Demi kemudahan dan kelancaran mengurus pendaftaran online dan mencetak e-ID, kami mengimbau agar setiap calon peserta BPJS Kesehatan selalu mengecek ulang data yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online, sebab kesalahan pengisian data dapat menyebabkan kekeliruan e-ID yang akan dicetak. Kartu e-ID bisa dicetak jika agan telah melakukan pembayaran pertama di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mandiri, BRI, atau BNI.

11. Kartu saya hilang! Bagaimana mengurusnya?

Pengurusan kartu hilang bisa segera melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat kehilangan dari polisi dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan agan (jika ada). Nanti di sana agan akan dicetakkan kartu BPJS Kesehatan sebagai ganti kartu BPJS Kesehatan agan yang hilang.

12. Bagaimana jika email aktivasi saya hilang/tidak sengaja terhapus?
Berikut tips dari mr.smartworker:
Quote:cara 1

perhatikan pada addreas bar (kotak merah), coba klik tanda panah kebawah di sudut addreas bar, akan terlihat alamat web yg agan pernah kunjungi. agan liat aja yg ada tulisan bpjs ato aktivasi.
ato ketikkan kata bpjs di addreas bar, akan muncul semua halaman web yg berhubungan dgn bpjs, agan tinggal klik link aktivasi yg ditemukan(kotak biru). jika alamatnya benar link tersebut akan mengarah ke halaman aktivasi, silahkan donlot VA, formulir, E-ID.
saran ane copy alamat tersebut ko notepad biar gak ilang lagi
jelasnya liat gambar gan:



cara diatas hanya bisa dilakukan jika history blm terhapus/ di clear.

=========================================================================== ==================
cara 2

menggunakan downloat manager, ane asumsikan pake IDM dan udah pernah donlot formulir, ato VA.
Klik icon IDM ato buka program IDM
akan muncul list file agan donlot
perhatikan file2 bpjs yg udah agan donlot, ditandai dgn nama file berikut

BPJS-REG 1234567890
BPJS-VA00034349349394
BPJS-CARD0006768768797

klik kanan salah satu file diatas, pilih properties, perhatikan tulisan yg berwarna biru, klik tulisan tersebut, enatar akan muncul halaman web link aktivasi, donlot dah yg agan perlukan.



semoga membantu 

Sumber
Get this Widget and Desaign!